Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga sebagai Panitia Pemungutan Suara, Informasi Lebih Lanjut Cek di Sini

- 20 Desember 2022, 10:00 WIB
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat.
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat. //Instagram/@kpu_ri

Secara umum, syarat untuk mendaftar anggota PPS sama seperti anggota PPK, diantaranya sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah