Daftarkan Diri Anda Sekarang Juga sebagai Panitia Pemungutan Suara, Informasi Lebih Lanjut Cek di Sini

- 20 Desember 2022, 10:00 WIB
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat.
KPU telah buka pendaftaran PPS Pemilu 2024 mulai 18 hingga 22 Desember 2022, yang diperuntukkan bagi masyarakat minimal lulusan SMA sederajat. //Instagram/@kpu_ri

Baca Juga: Soal Tes Wawancara PPK PPS Pemilu 2024 dan Kunci Jawaban tentang Integritas dan Profesionalitas

Bagi pelamar, syarat pendaftaran tersebut harus diperhatikan sebelum melakukan proses pendaftaran untuk menajdi anggota PPS.

Perlu diketahui juga, masa kerja anggota PPS pada Pemilu 2024 yakni selama kurang lebih 14 bulan dimulai dari 17 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Sementara untuk anggota PPK masa kerjanya dimulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.

Adapun besaran honor anggota PPK maupun PPS berbeda dari Pemilu sebelumnya.

Berikut ini rincian besaran honor yang diterima anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024.

Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan

- Ketua PPK: Rp2.500.000/bulan
- Anggota PPK: Rp2.200.000/bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS)

- Ketua PPS: Rp1.500.000/bulan
- Anggota PPS: Rp1.300.000/bulan

Halaman:

Editor: Robi Maulana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah