Masyarakat diimbau patuh pada aturan lalu lintas dan mengikuti petunjuk petugas di jalan.
Persiapan kendaraan dan fisik pengendara juga perlu diperhatikan untuk mampu menguasai kendaraan serta situasi jalan yang akan dilewati.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan per November 2022, lanjut dia, jumlah perusahaan bus angkutan pariwisata sebanyak 1.070 perusahaan.
Kartu pengawasan tidak aktif sebanyak 6.965 KPS (43,69 persen) dan yang aktif 8.978 KPS (56,31 persen). Jumlah KPS yang ditertibkan 7.941.
Warga yang menggunakan bus wisata kepada pengusaha bus untuk menunjukkan surat kir, kartu pengawas, surat izin bus pariwisata masih berlaku.
‘’Memastikan bahwa pengemudi memahami kondisi jalur yang akan ditempuh dan memintas dua pengemudi, meskipun perjalanan wisata hanya sehari.
Jangan tergiur tawaran tarif sewa yang murah, namun keselamatan tidak terjamin. Jangan sampai bisa berangkat, namun tidak bisa pulang,'' pungkasnya. ***