a. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
c. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
d. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
e. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
Jawaban : B
2. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
a. 1 (satu) bulan
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan
d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan
Jawaban : B
3. Tugas ketua PPK adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Memimpin kegiatan PPK.
b. Mengawasi kegiatan Panwascam.
c. Mengundang anggota untuk mengadakan rapat PPK.
d. Menandatangani laporan hasil kegiatan penghitungan suara sementara secara berkala,dengan manual, dan atau elektronik.
e. Melaksanakan kegiatan lain yang dipandang perlu untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan kebijakan yang ditentukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Jawaban : B
Baca Juga: Inilah Besaran Honor PPK dan PPS Pemilu 2024, Pantesan Banyak Peminat Ternyata Gaji Diatas Rp2 Juta
4. Untuk memilih calon anggota PPK, KPU Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan sebagai berikut, kecuali :