8. Siapa yang mempunyai kewenangan dan tugas untuk membentuk KPPS ?
a. PPS.
b. PPK.
c. KPU Kabupaten/Kota.
d. KPU Provinsi.
e. KPU.
Jawaban : A
9. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi dibawah ini, kecuali :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jawaban : E
10. Siapakah yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?
a. Ketua KPPS.
b. Ketua PPS.
c. Ketua PPK.
d. Ketua KPU Kabupaten/Kota.
e. Ketua KPU Provinsi.
Jawaban : B