Pemerintah Umumkan Akan Segera Laksanakan Tes SKB Bagi CPNS 2019, Simak Penjelasannya

- 18 Juli 2020, 21:40 WIB
Menpan RB, Tjahjo Kumolo
Menpan RB, Tjahjo Kumolo /.*/ig @tjahjo_kumolo

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah dikabarkan akan segera melaksanakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 sebagaimana tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dilansir dari laman Sekretariat Pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB.

Baca Juga: BMKG Ingatkan Gelombang Tinggi Masih Akan Landa Perairan Selatan Jawa Barat

Diungkapkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan/atau protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat maupun daerah.

Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Tjahjo menjelaskan, terkait hal tersebut ada enam hal yang harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB, sebagai berikut.

Baca Juga: Viral Peluk Amanda Manopo Hingga Tangannya Sentuh Dada, Billy: Bahagia Karena Ada Kamu Dihatiku

Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.

Kedua, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini.

Ketiga, bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan.

Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference.

Baca Juga: Jawa Timur Jadi Provinsi Terbanyak Kasus Covid-19 Secara Nasional Melalui Rapid Test Massal

Baca Juga: Heboh Postingan Janda 31 Tahun Jual Rumah Dapat Bonus Dirinya, Awalnya Hanya Lelucon

Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Keempat, mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan.

Kelima, perlu dilakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

Keenam, adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal.

Baca Juga: Demam Drama Korea Bikin Hati dan Kantong Terkuras, Benarkah?

Baca Juga: Hong Kong Resmi Buka Pendaftaran Calon Legislatif, Kaum Muda Demokrat Siap Tantang Tirani

Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan.

Bagi peserta dengan suhu tubuh ≥37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Sebelumnya, Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB.

Hal ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS.

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah