5. Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri merupakan lembaga pengawasan Pemilu yang bersifat ….
a. Permanen
b. Ad hoc
c. Tetap
d. Tahunan
e. Ad interim
Jawaban : B
6. Berikut ini adalah tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota, kecuali ….
a. Mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu
b. Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
c. Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang
d. Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti
e. Menyelesaikan temuan dan laporan sengketa penyelenggaraan Pemilu yang mengandung unsur pidana
Jawaban : E
7. Anggota KPU Kabupaten/Kota wajib mematuhi kode etik yang disusun dan disetujui bersama oleh :
a. Bawaslu, Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Kehormatan Dewan
b. DKPP, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
c. KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi
d. DKPP, KPU dan Mahkamah Konstitusi
e. KPU, Bawaslu, dan DKPP
Jawaban: E
Baca Juga: 30 Kunci Jawaban Soal Tes Tertulis PPS Pemilu 2024 Beserta Kisi-kisi Kode Etik Pemilu