Sementara arah kebijakan terakhir adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.
Baca Juga: 3 Kriteria Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini
Berikut besaran dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK 2022 sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900