Open Rekrutman PPPK dan CPNS 2023 Resmi Dibuka, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK 2022

- 29 Desember 2022, 06:30 WIB
 Ilustrasi Rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022, pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 resmi dibuka untuk umum.* / casn.pertanian.go.id
 Ilustrasi Rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022, pendaftaran rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2023 resmi dibuka untuk umum.* / casn.pertanian.go.id /

 

MANTRA SUKABUMI - Berikut rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022  dan CPNS 2023 tiap golongan yang pendaftaran seleksinya akan dibuka tahun depan.

Diketahui pemerintah akan kembali membuka pendaftaran seleksi bagi para calon pendaftar CPNS dan PPPK untuk periode 2023.

Pendaftaran seleksi PPPK dan CPNS ini disampaikan langsung oleh oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Baca Juga: Cara Daftar Calon PPPK Tenaga Teknis Lengkap Persyaratan dan Jumlah Formasi

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Abdullah Azwar Anas yang dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi KemenPANRB.

Adapun arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2023 adalah berfokus pada pelayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.

Fokus tersebut dilakukan juga untuk menyelesaikan masalah tenaga non-ASN secara optimal.

Kemudian kebijakan lainnya adalah memberi kesempatan rekrutmen talenta digital dan data scientist secara terukur merekrut CPNS secara sangat selektif.

Sementara arah kebijakan terakhir adalah mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Baca Juga: 3 Kriteria Pelamar Seleksi Penerimaan PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Cek Persyaratannya Disini

Berikut besaran dan tunjangan yang akan diterima oleh PPPK 2022 sesuai golongan yang telah sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020.

Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200

Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900

Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

Baca Juga: Daftarkan Segera, BPOM Buka Rekrutmen Calon PPPK 2022 untuk 458 Formasi di 4 Zona Penempatan Kerja

Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Baca Juga: Cek Disini, Cara Ikut Seleksi PPPK BKKBN 2022, Lengkap Dengan Formasi dan Jabatannya

Selain gaji PPPK 2022, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan diantaranya:

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi CPNS 2023.

Demikian informasi seputar rincian gaji dan tunjangan PPPK 2022  dan CPNS 2023 tiap golongan. Semoga bermanfaat.***

Baca juga informasi terkini MantraSukabumi.com di Google News: KLIK DI SINI.

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah