Misteri Buron Koruptor Setengah Triliun, Ketua Komjak: Tangkap Djoko Tjandra, Kejar Uang dan Asetnya

- 20 Juli 2020, 04:05 WIB
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.*
Terpidana kasus cessie Bank Bali, yang sekarang buron dan memiliki kewarganegaraan Papua Nugini, Djoko Tjandra.* /Antara/

MANTRA SUKABUMI - Kasus buronan koruptor, Djoko Tjandra makin blunder usai diketahui masuk ke Indonesia tanpa diketahui aparat keamanan bahkan melakukan perekaman untuk pembuatan e-KTP.

Kondisi ini tentu saja menjadi pukulan bagi aparat keamanan dalam menghadapi buronan hukum. Sejatinya, selaku buronan tidak bisa melakukan aktivitas bebas dan harus menyelesaikan urusan hukumnya dengan tanggung jawab.

Menanggapi hal ini Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Barita LH Simanjuntak, mengingatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan inventarisasi terhadap aset-aset buronan kasus korupsi Bank Bali, yakni Djoko Tjandra. Sebab, Djoko Tjandra disinyalir sempat mengubah namanya menjadi Djoko Soegiarto Tjandra melalui Pengadilan Negeri di Papua.

Baca Juga: Keberadaan Djoko Tjandra Mulai Diketahui, Tak Disangka Ternyata Negara Ini Jadi Persembunyiannya

"Setiap pelaku tindak pidana korupsi kan, pertama kalau sudah ada putusan pengadilan, yaitu kejar tangkap orangnya, kejar uangnya, kejar asetnya. Itu sudah satu paket. Jadi bukan hanya orangnya, bukan hanya uangnya, tapi hartanya sesuai putusan pengadilan tentunya. Ini yang harus dilaksanakan," ujar Barita kepada wartawan pada Minggu (19/7/2020) sebagaimana dikutip mantrasukabumi dari laman Warta Ekonomi.

Menurut dia, putusan pengadilan itu tentu menyangkut pemidanaan terhadap orang termasuk apakah ada rampasan harta bendanya. Makanya, perlu dikejar uang dan hartanya juga termasuk apakah ada uang pengganti untuk menginventarisir harta-hartanya.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Warta Ekonomi dengan judul "PR Besar Kejagung: Tangkap Djoko Tjandra, Kejar Uang dan Asetnya!

Baca Juga: Jerinx SID Tantang Dr. Indra Yovi dan Rumah Sakit, Namun Tak Direspon, Ini Jawabannya

"Itu harus disesuaikan dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sehingga komplit. Tangkap orangnya eksekusi sesuai putusan, kejar harta-hartanya karena sesuai putusan pengadilan, dan kejar uangnya juga. Tentu harus dikaitkan dengan apa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang hal ini," jelasnya.

Sementara, Koordinator MAKI (Masyarakat Antikorupsi Indonesia), Boyamin Saiman menjelaskan penegak hukum bisa saja merampas harta atau aset-aset milik buronan kasus korupsi cessie Bank Bali Djoko Tjandra. Patut diduga, Djoko Tjandra selama pelariannya mendapatkan beberapa aset terkait dengan keberadaan hasil investasi dan lainnya.

Baca Juga: Terburuk, Kematian Akibat Wabah Virus Corona di AS Lebih dari 140 Ribu

"Itu bisa saja diambil oleh negara karena diperoleh saat buron, namun harta tersebut dialihkan kepada pihak lain. Serangkaian ini tetap bisa ditindaklanjuti penegak hukum untuk diambil. Karena apapun proses-proses yang menyangkut berkaitan dengan harta-harta yang diperoleh selama masa buron, patut diduga dengan cara-cara ilegal," papar dia.

Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu baru berlaku tahun 2002, Boyamin mengatakan bisa saja aset atau harta Djoko Tjandra yang berkaitan dengan perolehannya ketika buron itu bagian dari pencucian uang. Sehingga, ketika Djoko jadi buronan dan memperoleh aset apapun harusnya disita negara.

"Karena dalam penjelasan pasal-pasal tindak pidana pencucian uang itu, tidak harus dicari atau ditemukan predikat crime-nya apabila diduga ini hasil pencucian uang," kata Boyamin.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Covid-19 per 19 Juli 2020 di Indonesia Kembali Bertambah 1.639 Kasus

Baca Juga: Tanggapi Kenaikan Utang Indonesia, Sri Mulyani: Indonesia Tanpa Utang Bisa Miskin

Apalagi, Boyamin mengatakan beredar kabar kedatangan Djoko Tjandra ke Indonesia itu dalam rangka untuk menyelamatkan aset-asetnya yang rata-rata berupa PT dan sahamnya pun tampaknya sudah atas nama orang lain. Nah, proses-proses perusahaan atas nama PT yang dialih-alihkan ke pihak lain inilah yang patut diduga serta ditelusuri sebagai dugaan pencucian uang.

"PPATK, kepolisian, kejaksaan dan KPK harus turun tangan berkaitan dengan harta-harta Djoko Tjandra yang ada di Indonesia. Kalau bicara disita, itu tidak bisa disita. Karena waktu kasus cessie Bank Bali belum ada TPPU, dan uang yang diduga mengalir ke Djoko Tjandra juga sudah diambil negara. Sebagian hartanya berupa PT, dan saham itu sudah atas nama orang lain. Jadi agak sulit dan berat memang untuk menyita harta-harta Djoko Tjandra," paparnya.** (Redaksi Warta Ekonomi)

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah