Pemerintah Resmi Mencabut PPKM, Bagaimana Nasib Aplikasi PeduliLindungi?

- 3 Januari 2023, 13:50 WIB
Pemerintah Resmi Mencabut PPKM, Bagaimana Nasib Aplikasi PeduliLindungi?
Pemerintah Resmi Mencabut PPKM, Bagaimana Nasib Aplikasi PeduliLindungi? /

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah akhirnya resmi mencabut status PPKM, lalu bagaimana dengan nasib aplikasi PeduliLindungi? Simak informasi lengkapnya

Terhitung sejak 30 Desember 2022 lalu, pemerintah akhirnya resmi mencabut aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Hal ini telah tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022 tentang pencabutan status aturan PPKM.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan tersebut diputuskan setelah melalui pengkajian dan memperhatikan perkembangan kasus Covid-19 dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga: Resmi Dicabut Jokowi, Begini Tingkatan PPKM Saat Indonesia Dilanda Covid-19

“Kita ini mengkaji udah lebih dari 10 bulan, dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada maka pada hari ini (30 Desember 2022) pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang dikutip mantrasukabumi.com dari Antara pada Selasa, 3 Januari 202

Jokowi memaparkan, kasus Covid-19 di Indonesia per 27 Desember 2022 berada di bawah standar dari WHO (organisasi kesehatan dunia).

“Per 27 Desember 2022 kasus harian 1,7 kasus per satu juta penduduk, positivity rate mingguan itu 3,35 persen. Tingkat perawatan rumah sakit berada di angka 4,79 persen dan angka kematian 2,39 persen. Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO,” terangnya.

Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk tetap memakai masker di keramaian dan vaksin booster.

Lantas bagaimana dengan nasib aplikasi PeduliLindungi?

Halaman:

Editor: Andi syahidan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x