Segini Gaji CPNS 2023 Jika Lulus Seleksi, Berikut Golongan I hingga IV Simak Selengkapnya Disini!

- 9 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi/ Segini Gaji CPNS 2023 Jika Lulus Seleksi, Berikut Golongan I hingga IV Simak Selengkapnya Disini!
Ilustrasi/ Segini Gaji CPNS 2023 Jika Lulus Seleksi, Berikut Golongan I hingga IV Simak Selengkapnya Disini! /unsplash.com

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi anda yang lulus seleksi CPNS 2023, berikut ulasan rincian gaji non ASN.

Bagi pegawai non ASN yang sudah lulus seleksi CPNS 2023 di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui seleksi CPNS 2023 ini kelak para honorer yang akan mendapatkan banyak benefit.

Dalam hal ini, sebagai pegawai non ASN yang belum mengetahui rincian gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Bocoran Formasi Prioritas Seleksi PPPK dan CPNS 2023

Maka dari itu mengenai gaji CPNS, masih banyak yang bertanya-tanya berapa nominalnya serta munkinkah sama dengan aturan gaji sebelumnya.

Wajib diketahui, bahwasanya terdapat aturan mengenai besaran gaji pokok PNS mulai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman bpk.go.id, mengenai besaran gaji CPNS 2023 jika lulus seleksi.

Di dalam peraturan instansi pemerintah itu disebutkan adanya besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III, IV.

Untuk tahap golongan I, II, III terbagi lagi menjadi sub golongan yaitu a, b, c, dan d. Sementara untuk golongan IV terbagi menjadi sub golongan a, b, c, d, dan e.

Halaman:

Editor: Andi syahidan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x