MANTRA SUKABUMI– Kali ini akan kami kulas mengenai nasib PPPK yang ingin menjadi PNS di tahun 2023.
Akhir-akhir ini beredar kabar mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengikuti pendaftaran CPNS.
Namun, kabar tersebut banyak yang meragukan untuk bisa terlaksana di 2023 mendatang.
Baca Juga: Jumlah Formasi Seleksi PPPK Kementerian Agama Tahun 2022, Simak Jadwalnya Disini
“Sejauh syaratnya (PPPK menjadi PNS,) dipenuhi itu dipersilakan (mengikuti pendaftaran CPNS, red),” kata Bima Haria Wibisana sebagai Plt Kepala BKN, dikutip mantrasukabumi.com dari YouTube Kementerian PANRB, 13 Desember 2022.
Banyak yang bertanya-tanya, apakah para PPPK tahun 2022 bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023 serta menjadi PNS?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menjelaskan, pemerintah akan fokus pemenuhan guru dan tenaga kesehatan melalui pengadaan ASN tahun 2023.
“Kita bahas hari ini bersama Pak Nadiem Makarim dan Pak Budi Gunadi Sadikin,” kata Menteri Anas dikutip dari laman Menpan, 13 Desember 2022.
Untuk lebih jelasnya mari kita simak penjelasan pemerintah mengenai PPPK bisa menjadi PNS berikut ini.