Apa Bisa PPPK Guru dan Kesehatan Ikut Seleksi CPNS 2023, Simak Penjelasannya Disini

- 13 Desember 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Simak penjelasan mengenai PPPK Guru dan Kesehatan bisa atau  tidaknya mengikuti seleksi CPNS tahun 2023.
Ilustrasi Simak penjelasan mengenai PPPK Guru dan Kesehatan bisa atau tidaknya mengikuti seleksi CPNS tahun 2023. /*/[email protected]/

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru 2022 Disertai Link Resmi gurupppk.kemdikbud.go.id

Bahkan pemerintah berencana merubah status pegawai di bidang pelayanan publik seluruhnya akan dirubah menjadi PPPK.

Apabila tenaga honorer yang lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK 2022 bukan guru dan tenaga kesehatan, besar kemungkinan bisa mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

Dengan demikian, tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK 2022 bagi guru dan tenaga kesehatan dapat mengikuti kembali seleksi di tahun depan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim menguraikan tiga paket kebijakan terkait pemenuhan PPPK guru.

Kebijakan pertama, apabila dalam bulan Februari hingga Maret 2023 pemerintah daerah tidak memberikan 100% formasi, pemerintah pusat akan melengkapi kekurangan tersebut.

“Pemerintah pusat akan mengajukan dan menetapkan formasinya,” kata Menteri Nadiem.

Kebijakan kedua, Undang-undang APBN dan Peraturan Menteri Keuangan akan mengatur secara spesifik terkait anggaran gaji dan tunjangan melekat untuk PPPK tidak akan bisa digunakan untuk hal lain atau hal pendidikan lainnya.

Kebijakan ketiga, dana spesifik untuk pengangkatan PPPK hanya akan ditransfer ke Pemda pada saat pengangkatan sudah terjadi.

Demikianlah ulasan terkait PPPK yang bisa menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023, akan tetapi bukan untuk guru dan tenaga kesehatan.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah