Apa Bisa PPPK Guru dan Kesehatan Ikut Seleksi CPNS 2023, Simak Penjelasannya Disini

- 13 Desember 2022, 11:40 WIB
Ilustrasi Simak penjelasan mengenai PPPK Guru dan Kesehatan bisa atau  tidaknya mengikuti seleksi CPNS tahun 2023.
Ilustrasi Simak penjelasan mengenai PPPK Guru dan Kesehatan bisa atau tidaknya mengikuti seleksi CPNS tahun 2023. /*/[email protected]/

Baca Juga: Kementerian Agama Buka Pendaftaran PPPK 2022 untuk Non ASN dan Umum, Simak Jadwalnya

“Guru akan beralih menjadi PPPK (tidak ada PNS lagi),” kata Plt Kepala BKN, Bima.

Pada masa mendatang, pemerintah akan terus menerapkan guru sebagai tenaga non PNS karena adanya program formasi 1 juta guru PPPK.

Artinya kecil kemungkinan seorang guru bisa menjadi PNS karena pemerintah akan fokus memperbanyak PPPK guru.

Dengan demikian, pada tahun 2023 bukan untuk pendaftaran CPNS, melainkan untuk PPPK.

Kemudian, Bima berpendapat, PPPK guru yang sudah lulus seleksi tahun 2022 agar tetap fokus menjalani masa kerjanya tanpa perlu berkeinginan menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

“Semua status guru nantinya adalah PPPK,” ucapnya.

Tak cuma itu, bagi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 juga sama, tidak bisa menjadi PNS dengan mengikuti pendaftaran CPNS 2023.

“Juga akan statusnya PPPK,” ucapnya.

“Jumlah PPPK di negara maju itu sekitar 70 sampai 80 persen dibandingkan PNSnya hanya 20 persen,” sambungnya.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah