Baca Juga: SIMAK DISINI Bocoran Formasi Prioritas Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Langsung Dari Menpan RB
Pastinya anda sebagai pegawai penasaran dengan nominal gaji pokok PNS sebagaimana yang telah diatur dalam aturan pemerintah, berikut rinciannya.
- golongan Ia dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800
- golongan Ib dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900
- golongan Ic dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500
- golongan Id dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500
- golongan IIa dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600
- golongan IIb dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300
- golongan IIc dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000
- golongan IId dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000