Segini Gaji CPNS 2023 Jika Lulus Seleksi, Berikut Golongan I hingga IV Simak Selengkapnya Disini!

- 9 Januari 2023, 09:40 WIB
Ilustrasi/ Segini Gaji CPNS 2023 Jika Lulus Seleksi, Berikut Golongan I hingga IV Simak Selengkapnya Disini!
Ilustrasi/ Segini Gaji CPNS 2023 Jika Lulus Seleksi, Berikut Golongan I hingga IV Simak Selengkapnya Disini! /unsplash.com

MANTRA SUKABUMI - Kabar gembira bagi anda yang lulus seleksi CPNS 2023, berikut ulasan rincian gaji non ASN.

Bagi pegawai non ASN yang sudah lulus seleksi CPNS 2023 di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui seleksi CPNS 2023 ini kelak para honorer yang akan mendapatkan banyak benefit.

Dalam hal ini, sebagai pegawai non ASN yang belum mengetahui rincian gaji dan tunjangan.

Baca Juga: Bocoran Formasi Prioritas Seleksi PPPK dan CPNS 2023

Maka dari itu mengenai gaji CPNS, masih banyak yang bertanya-tanya berapa nominalnya serta munkinkah sama dengan aturan gaji sebelumnya.

Wajib diketahui, bahwasanya terdapat aturan mengenai besaran gaji pokok PNS mulai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Dikutip Mantrasukabumi.com dari laman bpk.go.id, mengenai besaran gaji CPNS 2023 jika lulus seleksi.

Di dalam peraturan instansi pemerintah itu disebutkan adanya besaran gaji pokok PNS mulai dari golongan I, II, III, IV.

Untuk tahap golongan I, II, III terbagi lagi menjadi sub golongan yaitu a, b, c, dan d. Sementara untuk golongan IV terbagi menjadi sub golongan a, b, c, d, dan e.

Baca Juga: SIMAK DISINI Bocoran Formasi Prioritas Seleksi PPPK dan CPNS 2023 Langsung Dari Menpan RB

Pastinya anda sebagai pegawai penasaran dengan nominal gaji pokok PNS sebagaimana yang telah diatur dalam aturan pemerintah, berikut rinciannya.

- golongan Ia dari Rp1.560.800 hingga Rp2.335.800

- golongan Ib dari Rp1.704.500 hingga Rp2.472.900

- golongan Ic dari Rp1.776.600 hingga Rp2.577.500

- golongan Id dari Rp1.851.800 hingga Rp2.686.500

- golongan IIa dari Rp2.022.200 hingga Rp3.373.600

- golongan IIb dari Rp2.208.400 hingga Rp3.516.300

- golongan IIc dari Rp2.301.800 hingga Rp3.665.000

- golongan IId dari Rp2.399.000 hingga Rp3.820.000

- golongan IIIa dari Rp2.579.400 hingga Rp4.236.400

- golongan IIIb dari Rp2.699.500 hingga Rp4.415.600

- golongan IIIc dari Rp2.802.300 hingga Rp4.602.400

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Daftar Jurusan yang Paling Banyak Formasinya

- golongan IIId dari Rp2.920.800 hingga Rp4.797.000

- golongan IVa dari Rp3.044.300 hingga Rp5.000.000

- golongan IVb dari Rp3.173.100 hingga Rp5.211.500

- golongan IVc dari Rp3.307.300 hingga Rp5.431.900

- golongan IVd dari Rp3.447.200 hingga Rp5.661.700

- golongan IVe dari Rp3.593.100 hingga Rp5.901.200

Demikianlah informasi aturan mengenai besaran gaji pokok PNS sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 tahun 2019.***

Editor: Andi syahidan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x