MANTRA SUKABUMI - Permasalahan pembunuhan Brigadir J yang menyeret salah satu tersangka Ferdy Sambo kesimpulannya merambah babak baru.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut tersangka Ferdy Sambo buat menempuh pidana penjara seumur hidup.
Perihal tersebut diungkapkan dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa, 17 Januari 2023 di Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan.
Lebih dahulu Kokoh Ma’ ruf serta Ricky Rizal sudah menempuh persidangan tuntutan.
Keduanya dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara sepanjang 8 tahun.
Bagi JPU, hukuman yang diterima Ferdy Sambo itu lebih ringan dibanding dengan hukuman optimal yang menggapai pidana mati.
“Menjatuhkan pidana terhadap tersangka dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Universal Rudy Irmawan.
Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU bersumber pada dakwaan premier Pasal 340 KUHP serta Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.