Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons Netizen

- 17 Januari 2023, 15:30 WIB
Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons Netizen
Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman Seumur Hidup, Begini Respons Netizen /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

MANTRA SUKABUMI - Permasalahan pembunuhan Brigadir J yang menyeret salah satu tersangka Ferdy Sambo kesimpulannya merambah babak baru.

Jaksa Penuntut Umum ( JPU) menuntut tersangka Ferdy Sambo buat menempuh pidana penjara seumur hidup.

Perihal tersebut diungkapkan dalam sidang yang diselenggarakan pada Selasa, 17 Januari 2023 di Majelis hukum Negara( PN) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Jika Kabupaten Sukabumi Jauh Lebih Luas dari Kota, Gimana dengan Bandung, Bekasi serta Wilayah Lainnya?

Lebih dahulu Kokoh Ma’ ruf serta Ricky Rizal sudah menempuh persidangan tuntutan.

Keduanya dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara sepanjang 8 tahun.

Bagi JPU, hukuman yang diterima Ferdy Sambo itu lebih ringan dibanding dengan hukuman optimal yang menggapai pidana mati.

“Menjatuhkan pidana terhadap tersangka dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Universal Rudy Irmawan.

Tuntutan dengan hukuman penjara seumur hidup diberikan JPU bersumber pada dakwaan premier Pasal 340 KUHP serta Pasal 55 ayat( 1) ke- 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x