Tak Perlu Antre! Begini Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Lengkap Cara Ceknya

- 7 Februari 2023, 15:30 WIB
Ilustrasi - Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Lengkap Cara Ceknya
Ilustrasi - Cara Mengurus Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Aplikasi Lengkap Cara Ceknya /https://sambara.puslia.jabarprov.go.id

1. Download aplikasi SIGNAL di Google Play Store.

2. Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi

3. Masukan foto eKTP lalu lakukan verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

4. Masukan OTP yang dikirimkan lewat SMS

5. Setelah registrasi berhasil, verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh SIGNAL ke e-mail yang telah didaftarkan

6. Untuk data kendaraan, plih menu Tambah Data Kendaraan Bermotor dan pilih kendaraan atas nama sendiri

7. Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor

8. Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Perlu diperhatikan dalam membayar pajak menggunakan aplikasi SIGNAL harus menggunakan kode bayar yang diterbitkan ketika proses pengesahan STNK di aplikasi tersebut.

Adapun kode bayar di aplikasi Signal juga hanya berlaku selama 2 jam dan kode bayar pun bisa hangus setelah 2 jam tersebut sehingga pengguna harus melakukan proses pengesahan STNK.

Halaman:

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x