MANTRA SUKABUMI – Selama ini untuk proses pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), kita mesti datang ke kantor polisi terdekat.
Hal ini menyangkut regulasi dan persyaratan lainnya yang harus dipenuhi secara administratif. Namun kali ada yang berbeda akibat pandemi Covid-19, Pihak Kepolisian melakukan terobosan dengan mendatangi warga langsung yang ingin membuat atau memperpanjang SIM.
Pada Selasa, 28 Juni 2020 kemarin, Kepolisian di Daerah Istimewa Yogjakarta memiliki solusi baru untuk bisa memecah kerumunan yang timbul saat proses kepengurusan SIM di gedung-gedung Satpas melalui program bernama SIM Masuk Desa (SIMMADE) di Balai Desa Candibinangun Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman.
Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Tertangkap, Berikut Jejak Kasus DjokTjan Selama Lebih dari Sepuluh Tahun
Baca Juga: Jamaah Haji Laksanakan Shalat Dzuhur dan Ashar di Situs Suci Gunung Arafah, Masjid Namirah
Layanan ini diluncurkan secara langsung oleh Kapolda Daerah Istimewa Yogyakarta Irjen Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si.
Asep menjelaskan bahwa dengan adanya inovasi ini, para masyarakat mendapatkan kemudahan, kecepatan, dan keamanan dari penyebaran pandemi Covid-19 yang mungkin terjadi saat mereka melakukan kepengurusan SIM.
"Program ini (SIMMADE) dapat memudahkan dan mengutamakan keselamatan masyarakat di masa pandemi Covid 19 ini. Melalui program pelayanan SIMMADE ini, masyarakat dapat melakukan adaptasi di era baru ini.
"Karena mereka tak perlu hadir ke Satpas SIM. Sehingga pelayanan jadi lebih mudah, cepat, efisien dan terjangkau,” tutur Irjen Pol Asep dikutip Pikiran-Rakyat.com dari NTMC Polri.