Kasus Djoko Tjandra, KPK Ikut Turun Tangan

- 1 Agustus 2020, 07:50 WIB
Djoko Tjandra buronan 11 tahun, langsung pakai baju tahanan saat ditangkap.
Djoko Tjandra buronan 11 tahun, langsung pakai baju tahanan saat ditangkap. /@divisihumaspolri/*/@divisihumaspolri

MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Republik Indonesia akhirnya menangkap buronan koruptor cessie Bank Bali di Malaysia setelah dilakukan kerjadasa police to police antara Indonesia dan Malaysia, Kamis 30 Juli 2020.

Setelah Kepolisian mengatakan akan menangani kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan juga siap ikut menangani. Kini yang terbaru, selain kedua lembaga hukum tersebut Komisi Pemberantasan Korupksi (KPK) bersiap turut menangani.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk mengusut aliran dana terkait dengan pelarian Djoko Tjandra.

Baca Juga: Bantu Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri

Baca Juga: Buronan Djoko Tjandra Tertangkap, Berikut Jejak Kasus DjokTjan Selama Lebih dari Sepuluh Tahun

"Iya benar, melalui Kedeputian Pencegahan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan Bareskrim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, seperti dikutip dari PMJ News, Jumat 31 Juli 2020.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron juga mengatakan lembaganya terus berkoordinasi dengan Polri terkait penanganan pelarian Djoko Tjandra tersebut.

"Kami terus berkoordinasi dan supervisi penanganan pelarian DT (Djoko Tjandra) oleh Polri. Sejauh ini, Polri sangat terbuka dan mempersilakan KPK untuk terus berkoordinasi," ucap Ghufron melalui keterangannya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis melalui siaran persnya, Jumat, mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal.

Baca Juga: Kematian dan Jumlah Kasus Meningkat, WHO: Dampak Virus Corona Akan Terasa Jauh di Masa Depan

Baca Juga: Listrik Gratis Bulan Agustus Sudah Bisa Diklaim, Berikut Cara Klaimnya

"Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi. Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra akan diproses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal," kata jenderal bintang empat ini.

Menurut dia, hal itu merupakan komitmen Polri untuk mengusut tuntas kasus Djoko Tjandra secara transparan dan objektif.

Mengingat bahwa Djoko Tjandra akan dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dan KPK untuk proses hukum selanjutnya.

"Proses untuk Djoko Tjandra, tentunya ada proses di kejaksaan yang akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoordinasi dengan KPK," kata Idham.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x