Djoko Tjandra Diserahkan Polisi Diraja Malaysia di Atas Pesawat

- 1 Agustus 2020, 19:35 WIB
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia ditunjukkan kepada media saat konferensi pers di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. /- Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

MANTRA SUKABUMI - Djoko Tjandra ditangkap kepolisian di Malaysia setelah kurang lebih 2 minggu dalam pemantauan polisi.

Sebagaimana diketahui, bahwa penangkapan Djoko Tjandra berkat kerjasama police to police antara Polisi Indonesia dengan Polisi Diraja Malaysia.

Namun masih ada yang belum tahu bagaimana Djoko Tjandra dapat ditangkap disana. Ternyata proses serah terima Djoko Tjandra dilakukan di atas pesawat.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Akan Sikat Seluruh Orang yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra Serta Kroni-kroninya

Baca Juga: Retas Twitter dan Hasilkan 180.000 Dollar, Remaja Usia 17 Tahun ini Ditangkap Polisi

Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, bahwa penangkapan terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra dilakukan dengan cara serah terima di atas pesawat antara Polisi Diraja Malaysia (PDRM) dengan Polri.

“Prosesnya namanya serah terima. Begitu Djoko Tjandra ditangkap Polisi Diraja Malaysia, kemudian melakukan serah terima dengan polisi Indonesia di atas pesawat,” jelas Irjen Argo Yuwono dalam keteranganya, sebagaimana dikutip dari PMJ News, Sabtu (01/08/2020).

Argo menjelaskan, sebelum proses penangkapan Djoko Tjandra ini, Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolmal. Surat tersebut disampaikan pada 23 Juli 2020.

Baca Juga: Jejak Pelarian Djoko Tjandra Hingga Akhirnya Ditangkap Setelah 11 Tahun

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x