Hukuman Penjara Seumur Hidup Bagi Koruptor Sudah Ketok Palu

- 4 Agustus 2020, 15:44 WIB
Ilustrasi Tim Pemburu Koruptor.*
Ilustrasi Tim Pemburu Koruptor.* /dok.PRFM

Baca Juga: Noh Ji Hoon, Penyanyi Korea Alami Kecelakaan Saat Hujan Lebat

Lebih jauh, Politisi Gerindra ini mengharapkan, Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Peberantasan Tindak Pidana Korupsi, bisa dijadikan Undang-Undang.

"Idealnya memang hal tersebut diatur dalam UU bukan dalam Perma," pungkasnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah merampungkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca Juga: Unik, Warteg Ternyata Bukan Hanya di Indonesia, di Restoran Italia Juga Ada

Dalam aturan tersebut, hakim dimungkinkan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada koruptor yang merugikan negara lebih dari Rp100 milia

"Memang MA sudah merampungkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Juru Bicara m MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi, Minggu (02/08/2020) kemarin.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x