Ganjil Genap Diaktifkan Kembali Pemerintah DKI Jakarta, Ternyata Ini Alasannya

- 4 Agustus 2020, 11:03 WIB
JAKARTA mulai berlakukan lagi aturan ganjil genap, 3 Agustus 2020.*
JAKARTA mulai berlakukan lagi aturan ganjil genap, 3 Agustus 2020.* /@dishubdkijakarta/

“Sejak dari hulu sampai hilir, DKI telah menyusun regulasi sedemikian komprehensifnya melalui Pergub nomor 51 tahun 2020,” tambahnya.

Syafrin mengatakan, kebijakan hulu yang dibuat Pemprov yakni ketentuan 50 persen kapasitas di tempat kerja. Dengan berharap tidak berkurangnya pergerakan orang yang tak penting.

“Orang disiplin begitu wfh, orang disiplin bekerja dari rumah,” harapnya.

Tapi, fakta di lapangan berkata lain. Menurut Syafrin sebelum kembali diberlakukannya ganjil-genap telah terjadi peningkatan mobilitas warga yang sangat tinggi utamanya kendaraan pribadi.

“Angkutan umum sih tadi, datanya tetap saja, tidak terjadi peningkatan yang begitu besar seperti yang kita khawatirkan,” paparnya.

Baca Juga: Oppo Kembali Rilis Reno 4, Ini Spesifikasi dan Bocoran Harganya

Namun dengan tidak ada pembatasan pergerakan, kata Syafrin, masyarakat bebas melakukan aktifitas hingga membuka potensi penularan virus.

“Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongko-kongko di tengah pandemi,” pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x