Ini Syarat Sekolah yang Berada di Zona Hijau dan Kuning Untuk Tatap Muka

- 9 Agustus 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi bangku sekolahan
Ilustrasi bangku sekolahan /Pexels/

MANTRA SUKABUMI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merevisi kebijakan pembukaan sekolah dari yang awalnya hanya sekolah yang berada di zona hijau kini ditambah dengan sekolah yang berada di zona kuning.

Mendikbud mengatakan hal tersebut dilakukan sebagai upaya meminimalisir dampak negatif yang bisa ditimbulkan dari pembelajaran jarak jauh atau secara online.

Namun dikutip dari web kemendikbud, dalam sebuah pernyataan secara virtual, Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan terkait syarat-syarat sebuah sekolah bisa melaksanakan kegiatan secara tatap muka. Berikut persyaratan pembukaan sekolah secara tatap muka.

Baca Juga: Berikut Daftar Kabupaten dan Kota di Indonesia yang Sekolahnya Diizinkan Tatap Muka

Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat).

Ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah.

Keempat adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. Jika orang tua tidak setuju, maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa.

Baca Juga: Tips Berolahraga Agar Dapat Menurunkan Berat Badan dengan Cepat

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x