Selain itu, penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Jumlah peserta didiknya disyaratkan sebanyak 30-50 persen dari standar per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.
Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 orang per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 anak per kelas.
Namun, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus Covid-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.**