Ini Syarat Sekolah yang Berada di Zona Hijau dan Kuning Untuk Tatap Muka

- 9 Agustus 2020, 11:55 WIB
Ilustrasi bangku sekolahan
Ilustrasi bangku sekolahan /Pexels/

Selain itu, penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Jumlah peserta didiknya disyaratkan sebanyak 30-50 persen dari standar per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 orang per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 anak per kelas.

Namun, jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus Covid-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x