Usai Sukabumi dan Medan, Giliran Deli Serdang Zona Merah Kejahatan Seksual Anak

- 10 Agustus 2020, 05:15 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait. /Antara

 

MANTRA SUKABUMI - Setelah Sukabumi dan Kota Medan yang mendapatkan predikat zona merah kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Kini giliran Deliserdang, Provinsi Sumatra Utara yang masuk zona merah kekerasan seksual terhadap anak.

Dicatatan Komnas Perlindungan Anak yang dihimpun dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumut dan catatan LPA Deliserdang, menunjukkan angka kejahatan seksual terhadap anak di Sumut terus meningkat.

Baca Juga: Gempa Guncang Bogor, Cianjur dan Sekitarnya, BMKG: Dipicu Sesar Lokal

Baca Juga: 16 Pilihan Mobil Murah Pabrikan Eropa dan Amerika, Harga 50 Jutaan

"Deliserdang adalah Zona Merah Kekerasan Seksual setelah Kota Medan," ujar Ketua Komnas Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arist Merdeka Sirait, Minggu (9/8).

"Belum lupa dari ingatan masyarakat Deliserdang, dimana Polres Deliserdang dan jajaran Satreskrimum, berhasil cepat menangkap dan menyerakan kasus gengrape terhadap seorang korban berusia 16 yang dilakukan 7 orang pelaku kepada Pengadilan," lanjutnya.

Arist menilai, banyak kasus lain yang terjadi di Deliserdang. Untuk kasus kekerasan seksual terhadap anak, ujar Arist, ada yang dilakukan oleh seorang pemangku keagamaan di salah satu desa terhadap 10 orang anak.

Baca Juga: Keistimewaan Surah al-Falaq dan an-Nas, Diantaranya Sebagai Obat dan Pelindung dari Sihir

Baca Juga: Update Corona, Lima Provinsi Dengan Kasus Tertinggi di Indonesia, Simak Mana Saja

"Juga dengan kasus kekerasan seksual dalam bentuk pedofilia, yang dilakukan seorang pemangku keagamaan di salah satu desa Batangkuis terhadap 10 orang anak. Tidaklah berlebihan jika Komnas Perlindungan Anak menilai bahwa atas maraknya dan tidak henti-hentinya kasus kejahatan terhadap anak di Deliserdang, merupakan kegagalan pemerintah Deliserdang melindungi anak," bebernya.

Selain itu, ia juga mengatakan terjadi rudalpaksa yang dilakukan seorang ayah terhadap anaknya perempuannya.

"Saat ini juga seorang ayah berinisial S (52) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang telah ditangkap Polres Deliserdang karena dilaporkan melakujan rudalpaksa terhadap putrinya. Pelaku kejahatan seksual dengan cara rudalpaksa kepada anak tirinya yang masih berusia 12 tahun patut mendapat ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara," tegasnya.

Baca Juga: Baru Lakukan Tes Kurang Dari 2 Juta, Indonesia Peringkat 9 Kasus Covid-19

Baca Juga: Simak, Ini Syarat Dapat Bantuan Rp600 Ribu Bagi Pekerja dengan Gaji di Bawah 5 Juta

"Karena apa yang dilakukan oleh ayah tiri korban adalah merupakan tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) maka patut diancam diatas hukuman 15 tahun penjara dengan hukuman tambahan sepertiga dari pidana pokoknya menjadi 20 tahun pidana penjara karena dilakukan orangtua yang seharu melindungi anak," tandasnya.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x