Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan Batik Senin 10 Agustus 2020
Baca Juga: Berikut 32 Daftar Pejabat Negara yang Dinyatakan Positif Covid-19
Pasalnya, terang dia, sudah menjadi rahasia umum jika selama ini marak adanya praktek mark down oleh perusahaan yang melaporkan gaji karyawan di bawah angka sesungguhnya. Hal ini bertujuan untuk mengurangi nilai premi atau iuran BPJS Ketenagakerjaan yang harus dibayar.
"Maka itu harus ada posko (centra) pengaduan bagi pekerja formal/informal yang dirugikan, yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar atau sebaliknya. (Inclution & Exclution Error data)," pungkasnya.
Sebelumnya, pemerintah berencana membuat kebijakan BLT sebesar Rp 600 ribu untuk pekerja yang berpenghasilan dibawah Rp 5 juta perbulan yang akan ditransfer langsung ke rekening bank masing-masing karyawan.**