Penyebar Video Asusila Anak di Bawah Umur, Polisi Sebut Tersangka Raup Keuntungan Hingga Rp4 Juta

- 11 Agustus 2020, 14:46 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.*
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan.* /DOK. PIKIRAN RAKYAT//DOK. PIKIRAN RAKYAT

MANTRA SUKABUMI – Sungguh ironis anak di bawah umur seharusnya melakukan gegiatan hal yang positif, karena mereka adalah salah satu generasi penurus bangsa ini.

Namun apa yang terjadi dengan kasus yang terjadi saat ini, anak dibawah umur sudah dapat melakuakan kegiatan yang tidak bermoral.

Dan kitapun tidak bisa mecari siapa yang sebtulnya harus disalahkan dengan semua ini, karana pada dasarnya anak dibawah umur adalah selalu menjadi korban dalam setiap kasus sperti ini.

Baca Juga: Viral Awan Aneh di Aceh, Berikut Daftar Penampakan Awan di Belahan Dunia

Baca Juga: Pemerintah Kembali Umumkan Akan Hapus 13 Lembaga Negara

Seperti halanya yang terjadi baru-baru ini, kasus yang melibatkan anak dibawah umur yang saat ini menjadi perhatian masyarakat di Indonesia.

Sperti dikutip Mantrasukabumi.com dari Anataranews.com, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya menjelaskan kronologi tiga tersangka penyebaran konten pornografi anak di bawah umur di Jakarta, Senin 10 Agustus 2020.

Pelaku bisa mendapat keuntungan sampai Rp4 juta per bulan, Tiga pelaku penyebar video porno yang melibatkan anak di bawah umur ini, mematok biaya langganan dari akses grup social media mulai dari Rp100.000 per bulan.

Biaya langganan grup bisa lebih mahal, tergantung dari konten yang diinginkan pelanggannnya, menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya di Jakarta.

Baca Juga: Resmi, Ini Nama-nama 75 Pasangan yang Diusung PDI Perjuangan Pada Pilkada 2020

Baca Juga: PDI-Perjuangan Umumkan 75 Pasangan Calon Pada Pilkada 2020

"Untuk untuk orang orang yang menjadi member akan dimintai uang keanggotaan sekitar Rp100.000 sampai Rp300.000 tergantung jenis member yang diikuti," ungkapnya.

Tersangka P, DW, dan RS yang berperan sebagai admin grup pornografi tersebut juga menyediakan jasa seks via pesan teks, seks via panggilan video, dan pertunjukkan secara siaran langsung.

Namun untuk layanan seksual secara siaran langsung yang melibatkan anak di bawah umur ini, mereka meminta pelanggan membayar dengan harga Rp150.000 per pertunjukkan.

Untuk dapat bergabung ke dalam grup tersebut, pelanggan diharuskan melakukan registrasi pembayaran kepada admin grup melalui sebuah rekening bank atau via pembayaran digital milik adminnya tersebut.

Baca Juga: Resmi, Kemendikbud Luncurkan Tujuh Program Kemitraan Vokasi dan Industri dengan Dana Rp3,5 Trilyun

Baca Juga: Awan Raksasa Gegerkan Warga Aceh, BMKG: Jangan Panik, Tetap Waspada

"Untuk memasarkan, pertama-pertama para pelaku akan mentweet dulu terkait dengan link dari grup linenya kemudian. Tweet tersebut bisa mengajak orang bergabung menjadi member," ucap Arsya.

Dari bisnis haram tersbut Para tersangka bisa mendapatkan keuntungan hingga Rp4 juta per bulannya. Hingga akhirnya, aksi mereka terciduk patroli siber Subnit Cyber Crime Unit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat di bawah pimpinan Kanit Krimsus AKP Bayu Kurniawan. Ketiga tersangka tersebut ditangkap di kawasan Kapuk Poglar, Jakarta Barat pada 5 Agustus.

"Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa empat unit ponsel, empat akun grup Line, satu kartu ATM, tangkapan layar kiriman video pornografi, video live streaming anak di bawah umur," ujar dia.

Untuk sementara, ketiga pelaku tersebut akan dijerat pasal 45 ayat (1) junto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana penjara paling lama enam tahun.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x