Baca Juga: Viral, Dangdutan Bersama Para Pejabat Saat Pandemi Covid-19, Bupati Subang Dikecam Masyarakat
Baca Juga: Ingin Jadi Bagian Perjalanan Sejarah, Berikut Syarat Relawan Uji Klinis Vaksin Covid-19
Padahal zona hitam ditetapkan apabila suatu wilayah terdapat lebih dari 1.000 kasus positif Covid-19 per hari.
Diketahui, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 belum pernah mengeluarkan kualifikasi wilayah zona hitam. Pemetaan wilayah hanya dikategorikan zona hijau, zona orange, zona kuning, dan zona hijau.
Pemetaan ini dilakukan berdasarkan tingkat risiko penyebaran Covid-19. Zona merah berarti penyebaran kategori tinggi, zona oranye berarti sedang, zona kuning berarti rendah, dan zona hijau berarti belum terdampak.**