- Yang ketiga, setelah terinstal dilakukan sampai tuntas, buka aplikasi lalu klik 'daftar'.
- Yang keempat, isikan NIK (nomor induk kependudukan), surel (email) dan nomor HP yang aktif pada ponsel pintar yang digunakan untuk mendaftarkan KTP Digital.
- Yang kelima, kemudian klik 'verifikasi data'.
- Yang keenam, pilih menu ambil foto dan lakukan swafoto (selfie) tanpa menggunakan kacamata dan masker.
- Yang ketujuh, setelah tahapan pendaftaran melalui HP selesai dilakukan, pemohon harus mendatangi petugas operator dinas penduduk dan catatan sipil (dukcapil) setempat untuk melakukan pemindaian (scan) QR code.
Baca Juga: Pedoman Upacara Bendera Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2023 Lengkap Susunan Acara Resmi dari Kemdikbud
- Yang kedelapan, Setelah dilakukan pemindaian, pemohon harus membuka email yang digunakan untuk mendaftar, kemudian menyalin dan menyimpan 6 digit PIN, kemudian klik tombol 'aktivasi'.
- Yang kesembilan, ketik kode aktivasi dan kode captcha, lalu klik tombol 'aktifkan'.
- Yang kesepuluh, buka aplikasi IKD, klik cek status, pilih menu masuk dan masukan PIN yang sudah didaftarkan.