masalah hukum dan regulasi terkait penggunaan kapal isap asing juga menjadi pertimbangan yang penting dalam perdebatan ini.
Hal yang menarik perhatian lebih lanjut adalah Pasal 9 peraturan tersebut. Dalam pasal ini, mengatur bahwa pasir laut yang sudah dikeruk dapat dimanfaatkan untuk beberapa keperluan.
Pasir laut tersebut dapat digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha, dan bahkan dapat diekspor.
Kontroversi terkait kebijakan ekspor pasir laut ini terus menjadi perdebatan di masyarakat. Pertanyaan mengenai dampak lingkungan, keseimbangan ekosistem, dan keberlanjutan sumber daya alam menjadi sorotan utama dalam diskusi ini. Masyarakat dan pihak terkait terus memantau perkembangan dan mengharapkan.***