MANTRA SUKABUMI - Pemerintah terus mematangkan terkait kebijakan pemberian subsisi gaji atau bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.
Untuk mengatur hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan peraturan menteri yang mengatur soal syarat dan skema pencairan bantuan.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Segera Cair!! Cek Saldo Rekening dan Pastikan Anda Terdaftar Sebagai Penerima BLT Rp600 Ribu
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Dana Rp92 Triliun Lebih Bansos Untuk PKH, KPM, dan BLT
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut telah ditanda tangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.
Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah