Jokowi Terbitkan KEPPRES No 17 Tahun 2020, 21 Agustus Cuti bersama Peringati Tahun Baru Islam 1422 H

- 19 Agustus 2020, 07:49 WIB
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.* /Instagram.com/jokowi
Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato dalam rangka HUT ke-75 Kemerdekaan RI pada sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat 14 Agustus 2020.* /Instagram.com/jokowi /Tim Dialektika Kuningan 01/

MANTRA SUKABUMI - Presiden Joko Widodo atau yang kerap kali disapa Jokowi, menerbitkan Keppres Nomor 17 Tahun 2020 tentang cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)  tahun 2020. 21 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama tahun baru Islam 1442 H.

Keppres Nomor 17 Tahun 2020 itu diteken Presiden Jokowi pada 18 Agustus 2020. Selain cuti bersama tahun baru Islam 1442 H, diatur juga mengenai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW hingga cuti bersama Hari Raya Natal.

Berikut isi Keppres mengenai cuti bersama sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari laman Setneg RI:

Baca Juga: Innalillah Kiai NU Muhammad Idrus Meninggal 1 Jam Usai Tuntun Syahadat Sakratul Maut Istrinya

Baca Juga: Kode dan Simbol Mata Uang Dunia Lengkap, Berikut Daftar Sekaligus Penjelasannya

Diktum kesatu : Menetapkan, cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada tanggal 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, tanggal 28 dan 30 Oktober 2020 (Rabu dan Jumat) sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 24 Desember 2020 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal, dan tanggal 28, 29, 30, dan 31 Desember 2020 (Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis) sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Diktum kedua: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Diktum ketiga : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Naik Rp20.000, Ini Update Harga Emas Antam dan Batik Terbaru Hari Ini Rabu 19 Agustus 2020

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x