BLT Rp600 Ribu Akan Cair 5 Hari Lagi, Berikut Enam Syarat yang Wajib Dipenuhi

- 20 Agustus 2020, 08:10 WIB
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah.
Pekerja dapat BLT Rp 600 ribu /bulan dari pemerintah. /.*/Pixabay

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengatakan akan segera mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) atau subsidi gaji untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta pada akhir Agustus, tepatnya 25 Agustus 2020.

Hal itu diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang menegaskan bahwa Presiden akan meluncurkan program subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu tersebut pada 25 Agustus 2020.

Selain itu, pemerintah juga telah mengatur hal tersebut dengan membuat Peraturan Menteri untuk memudahkan proses penyaluran dana tersebut.

Baca Juga: BLT Pekerja akan Cair Pada 25 Agustus 2020, Simak Penjelasannya

Baca Juga: Resmi, Syarat Mendapatkan Insentif BLT Bagi Pekerja

Dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi/Gaji Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan dengan rinci terkait kebijakan bantuan tersebut.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tersebut telah ditanda tangani oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020.

Berikut 6 kriteria pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji karyawan sebesar Rp 600.000 berdasarkan Pasal 3 dari Permenaker tersebut:

Baca Juga: Beda Nasib, Pekerja Dapat BLT Rp600 Ribu, Sementara Guru Tidak, Ini Kata DPR

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.

3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah.

4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020.

Baca Juga: Simak, Berikut Enam Syarat yang Wajib Dipenuhi Agar Memperoleh BLT Rp600 Ribu

Baca Juga: Kado Kemerdekan Republik Indonesia, BLT Rp600 Ribu Cair 25 Agustus, Segera Cek Namamu

5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

**

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah