DPD RI Tolak Pilkada Serentak 2020, Sebut 105 Juta Orang Bisa Terinfeksi Covid-19

- 24 Agustus 2020, 21:48 WIB
LOGO KPU.*
LOGO KPU.* /KPU/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 tetap dilaksanakan pada tahun ini.

Sesuai tahapan jadwal yang sudah diedarkan bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.

Namun hal itu mendapat penolakan dari DPD RI dengan alasan bisa membahayakan keselamatan rakyat Indonesia. Bahkan dikhawatirkan sekitar 105 juta rakyat Indonesia terancam bisa terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Tim Gabungan Polri, Gelar Olah TKP Gedung Kejaksaan Agung Yang Terbakar

Baca Juga: Kini Anda Bisa Lakukan Video Call dengan 50 Orang Secara Free dan Tanpa Time Limit, Begini Caranya

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Fakhrul Razi dalam Diskusi Empat Pilar dengan tema "Pilkada Serentak : Hidupkan Semangat Kebangsaan di Masa Pandemi". Fakhrul Razi meminta DPR RI dan Pemerintah untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020.

"Orang-orang yang menjadi bagian pelaksana Pilkada itu kena, bahkan penyelenggara Pilkada pun banyak yang sudah kena. Kita seakan menutup mata, itu bukan nyawa bagi mereka, tapi bagi kami Komite I DPD RI menyatakan itu nyawa yang harus diselamatkan. Ada 105 juta masyarakat Indonesia yang hari ini terancam akibat keinginan dan nafsu politik dari rezim Pemerintah yang ingin Pilkada dipaksakan," ungkapnya di Gedung DPR RI, Jakarta, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari RRI pada Senin, 24 Agustus 2020.

Salah satu anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera menanggapi hal tersebut dengan mengatakan Pilkada Serentak 2020 masih tetap akan dilakukan untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Namun dirinya menilai testing Covid-19 bagi penyelenggara pemilu sebelum Pilkada Serentak wajib dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Baca Juga: 13 Negara Populasi Wanita Cantik, Salah satunya Filipina, Simak selangkapanya

Baca Juga: Viral Jennie Salah Satu Member Girl Band Blackpink Dikatain Malas

"Desain keputusan harus diikuti dengan standar yang ketat dengan semua daerah pelaksana Pilkada harus ikut PCR Test minimal lima persen, sehingga ketahuan merah, kuning, hijaunya. Saya ketemu teman KPUD, persepsi mereka rapid test ini justru menularkan Covid-19," ujar Mardani Ali Sera.

Senada dengan Fakhrul Razi, Pengamat Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe meminta Komisi II DPR RI harus segera melakukan riset terkait ancaman terburuk dari penyelegaraan Pilkada Serentak 2020 di tengah pandemi Covid-19 ini serta krisis ekonomi masyarakat menengah ke bawah.

"Sebaiknya Pilkada 2020 ditunda, urgensi yang sangat mendesak 9 Desember di tengah masyarakat kita masih mengalami kesulitan hidup. Komisi II dapat melakukan riset sampai kapan waktu yang tepat, ini harus lakukan riset, sampe kapan waktu yang tepat sehingga Pilkada itu dapat dilaksanakan," kata Maksimus.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Transfer Pulsa Kartu Telkomsel

Maksimus menegaskan, bahwa dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, terdapat 29 daerah masuk zona merah yang harus dipertimbangkan untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: rri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x