Resmi, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Versi New Normal

- 25 Agustus 2020, 19:38 WIB
Resmi, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Versi New Normal
Resmi, Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Versi New Normal /kominfo.go.id

MANTRA SUKABUMI - Rapat Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, dipimpin oleh Menko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK),di Gedung Kemenko PMK, Jakarta.

Seperti dilansir mantrasukabumi.com dari laman resmi kominfo.go.id disepakati ada beberapa hari yang direvisi dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.

Menurut Menko PMK, pemilihan hari libur dan cuti bersama mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi Pemerintah dan Swasta.

Baca Juga: Gagal Hari ini, Berikut Jadwal Pencairannya Subsidi BLT Rp600 ribu, Catat Tanggalnya

Kesepakatan Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2020 ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara; Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Kepres 251/1967 tentang Hari Libur Nasional.

Usai rapat, Menko PMK dan para menteri kemudian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020.

Baca Juga: TikTok, Facebook, dan Netflix Harus Bayar Pajak Ke Negara Mulai 1 September 2020

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama yang disepakati antara lain:

1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
10 April, Wafat Isa Al Masih
1 Mei, Hari Buruh Internasional
7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih

Baca Juga: Daftar Harga HP XIAOMI Series Redmi Note, Redmi K, MI 10, MI Note Terbaru Agustus September 2020

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah