SEGERA Tahap 2 Ditransfer ke Bank BCA dan Bank Swasta Lainnya, Cek Dulu Persyaratan Wajib Ini

- 29 Agustus 2020, 16:59 WIB
Ilustrasi syarat mendapatkan BLT Rp600 Ribu untuk para pekerja.*/
Ilustrasi syarat mendapatkan BLT Rp600 Ribu untuk para pekerja.*/ /mantrasukabumi.com (PRMN)/

MANTRA SUKABUMI – Minggu ini, beberapa program bantuan langsung tunai (BLT) mulai disalurkan oleh pemerintah. Diantaranya ialah Bantuan Sosial Tunai, BLT Desa, Bantuan Subsidi Listrik, Kartu Prakerja, Bantuan Sembako, hingga Banpres Produktif Usaha Mikro.

Untuk BLT Rp 600 ribu, pemerintah baru menyalurkan tahap 1 sebanyak 2,5 juta penerima pada Kamis, 27 Agustus 2020 setelah diresmikan Presiden Jokowi.

Beberapa bank penyalur dari total 2,5 juta penerima batch pertama yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang, Bank BNI sebanyak 912.097 orang, Bank BRI sebanyak 622.113 orang, Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Baca Juga: UPDATE, Ini Cara Mengecek Apakah Karyawan Swasta Terdaftar dalam Program BLT Tahap 2

2,5 juta pekerja yang nomor rekeningnya sudah tervalidasi  dan siap untuk ditransfer melalui bank penyalur. Tiap penerima di transfer sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan.

Presiden Joko Widodo menyatakan pada peluncuran BSU tahap pertama ini ada 2,5 juta pekerja yang akan menerima transfer bantuan ini.

Berikutnya, transfer akan terus dilakukan secara bertahap hingga seluruh pekerja sebanyak 15,7 juta pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan ini.

Baca Juga: MAAF, Rekening BCA Tahap 1 Belum dapat Jangan Cemas Ada BLT Tahap 2 Menanti

Dilansir mantrasukabumi.com dari akun resmi Instagram @kemnaker. "Mudah-mudahan Pak Presiden besok (27 Agustus 2020) akan me-launching," ujar Ibu Ida sebelum mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020

Sebelumnya Ida Fauziyah juga menyatakan bantuan subsidi gaji/upah itu di transfer langsung ke rekening penerima bantuan dari bank penyalur. Saya pastikan tidak kemana-mana, imbuhnya.

Menaker Ida Fujiyanti mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin 24 Agustus lalu. Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bank Swasta Terdaftar, Cara Cek Kepesertaan Pencairan BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Via SMS dan Aplikasi

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ibu Ida menjelaskan.

Ibu Ida menegaskan bahwa pengecekan berlapis ini untuk memastikan subsidi gaji/upah tepat sasaran.

"Hari ini secara bertahap dari 2,5 juta data rekening yang sudah di-check list Kemnaker disampaikan kepada Himbara untuk diteruskan ke rekening penerima progam subsidi upah/gaji," kata Ida.

Baca Juga: UPDATE, Ini Cara Mengecek Apakah Karyawan Swasta Terdaftar dalam Program BLT Tahap 2

Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.

"Pekerja formal yang terdampak Covid-19 itu tidak sedikit, Banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak Covid dan butuh bantuan pemerintah," kata Ida.

Baca Juga: Lirik Lagu Ice Cream BLACKPINK dan Selena Gomez Terjemahan Bahasa Indonesia

Didalam akun Instagram @kemnaker dijelaskan 6 syarat penerima BLT 600 ribu sebagai berikut:

  1. WNI yang dibukukan dengan NIK
  2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah
  3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Lima Juta Rupiah, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening yang aktif .**

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x