Berikut Link dan Tempat Pengaduan BLT Rp600 Ribu, Segera Adukan Jika Tidak Terdaftar

- 30 Agustus 2020, 17:16 WIB
Ilustrasi aplikasi karti BPJS/ sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Ilustrasi aplikasi karti BPJS/ sso.bpjsketenagakerjaan.go.id /

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah telah mencairkan dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu kepada 2,5 juta pekerja dari 15,7 calon penerima.

Dari total 2,5 juta penerima batch pertama tersebut, bantuan langsung tunai (BLT) disalurkan melalui empat Bank BUMN yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang, Bank BNI sebanyak 912.097 orang, Bank BRI sebanyak 622.113 orang, Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Pencairan tahap pertama ini dilakukan sejak Kamis, 27 Agustus 2020 setelah diresmikan oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Besok Terakhir Setor Nomor Rekening Karyawan Swasta BLT Rp600 Ribu, Pastikan Nama Anda Terdaftar

Baca Juga: Segera Daftar, BLT Rp 2,4 Juta Masih Banyak Kuota Sisa, Begini Cara Daftarnya

Masih banyaknya masyarakat yang belum menerima membuat beberapa diantara mereka was-was termasuk penerima atau tidaknya.

Oleh karena itu, masyarakat harus pro aktif mengecek data calon penerima, data nomor rekening valid, dan kriteria sebagai penerima menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Berikut layanan pengaduan permasalahan dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker):

Ke Kantor BPJS Terdekat

Apabila pekerja yang memiliki kartu kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan namun tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bisa segera melaporkan ke kantor BPJS terdekat ataupun BPJS pusat.

Ke Kantor BPJS Pusat

Pekerja juga bisa mengajukan pengaduan secara langsung melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) BPJS ketenagakerjaan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan dan dapat diakses di Website BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini dilakukan apabila pekerja yang sudah terdaftar menjadi peserta penerima bantuan, namun mengalami kendala teknis atau hal yang dirasa merugikan peserta penerima bantuan.

Namun untuk pengaduan ini, pekerja harus menyediakan beberapa syarat administrasi yang sudah ditetapkan pemerintah.

Adapun terkait permasalahan tidak masuknya pekerja menjadi penerima bantuan, setidaknya ada beberapa alasan kenapa dana tidak cair bagi calon penerima meskipun ia memiliki gaji di bawah Rp 5 juta:

Baca Juga: Alhamdulillah Ternyata Selain Pekerja, Petani Juga Mendapatkan BLT, Siapkan Persyaratannya

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Juta Penerima BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Siap Ditransfer, Segera Cek Nama Anda

Rekening atau penerima masih proses validasi

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakanbsesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, data yang sudah divalidasi di perbankan selanjutnya divalidasi kembali di internal BP Jamsostek.

Adapun proses validasi tersebut diantaranya:

Validasi pertama dilakukan oleh pihak eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank yang bertujuan untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) pekerja.

Validasi kedua dilakukan di internal BP Jamsostek dengan mengikuti pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Validasi terakhir juga oleh internal dalam rangka mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja penerima bantuan langsung tunai (BLT).

Rekening atau Penerima Tidak lolos validasi

Alasan kedua tidka cair karena bisa jadi anda tidak lolos validasi yang dilakukan tiga tahap di atas. Bahkan beberapa waktu lalu Agus Susanto menyampaikan dari validasi kedua sekitar 10 jutaan, yang dinyatakan valid hanya 8.177.261, sementara sisanya sekitar 1.155.125 dinyatakan tidak valid sebagai penerima.

Baca Juga: Buruan Daftar Gelombang 6 Kartu Prakerja Telah Dibuka, Simak Trik Daftarnya

Agus menegaskan, patokan valid atau tidaknya disesuaikan dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, diantaranya:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja; dan

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Terbaru, Setelah Serangan Balon dari Gaza, Tank Israel Menghantam Hamas

Rekening belum disetorkan perusahaan ke BP Jamsostek

Alasan lain tidak cair karena nomor rekening calon penerima belum disetorkan. Dari target penerima sebanyak 15,7 juta pekerja Hinga Rabu, 26 Agustus 2020 baru sekitar 13,8 juta nomor rekening penerima yang diterima BP Jamsostek. Dari jumlah tersebut pun nomor rekening tervalidasi hanya 10,8 juta data.

Oleh karena itu, pihak BP Jamsostek masih memberikan kesempatan kepada pekerja maupun perusahaan untuk segera menyetorkan atau memperbaiki data yang salah sampai akhir Agustus.

Pemerintah mencairkan bantuan secara bertahap

Pemerintah menyampaikan pencairan bantuan pemerintah tahap pertama baru disalurkan kepada 2,5 juta pekerja.

Sementara sisanya akan dilakukan bertahap sampai akhir September 2020.

Jadi bisa jadi belum cair karena anda tidak masuk dalam tahap pencairan pertama.

Nah bagi yang belum mengetahui cara mengecek penerima maupun saldo rekening bisa mengikuti penjelasan yang disampaikan pihak pemerintah dan BPJS. Berikut cara cek BPJS Ketenagakerjaan untuk status kepesertaan:

Baca Juga: Kabar Gembira Pendataan BLT Rp600 Ribu Diperpanjang, Segera Daftar Sebelum Ditutup

Melalui Aplikasi BPJSTK Mobile

1. Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

2. Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

3. Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

4. Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

5. Kemudian pilih di "Kartu Digital".

6. Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Melalui Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: CATAT, BLT Rp600 Ribu akan Ditransfer ke Minimal 2,5 Juta Rekening Pekerja Tiap Minggunya

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Melalui SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Baca Juga: Awal Tahun Depan, Vaksin Merah Putih Akan Mulai Diterapakan untuk Penanganan Covid-19 di Indonesia

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau +62 855-1500910.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah