Selain itu, tersedia juga informasi profil peserta, simulasi saldo JHT dan formulir pengajuan klaim online.
Adapun cara pendaftaran dibedakan menjadi dua, yaitu pendaftaran peserta baru BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah, Bukan Penerima Upah, Pekerja Migran Indonesia) dan pendaftaran pengguna baru aplikasi BPJSTKU.
Baca Juga: Ayo Cek Nama Anda BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Ditransfer, Berikut Caranya
Jika sudah pernah mendaftar, masukkan alamat email dan kata sandi.
Sementara, bagi pendaftar baru, harus membuat akun terlebih dahulu.
Berikut adalah caranya:
Masukkan alamat email dan kata sandi Memilih kategori (penerima upah, bukan penerima upah, atau pekerja migran Indonesia) Memasukkan nama lengkap sesuai data di KTP Memasukkan tanggal lahir dan nomor identitas Memasukkan nomor KJP atau nomor kepesertaan di kartu BPJS Ketenagakerjaan Memasukkan nomor ponsel aktif untuk aktivasi Memasukkan kode verifikasi yang dikirim melalui SMSSetelah berhasil login, kamu dapat melihat status keanggotaan, apakah terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Jika aktif dan sesuai dengan kriteria lain yang dipersyaratkan, kamu merupakan salah satu penerima subsidi gaji tersebut.
Baca Juga: CAIR, BLT Tahap 3 Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta Jokowi, Akhir Agustus Ini
- Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Selain melalui aplikasi, kamu juga dapat mengecek status kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan melalui situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/