Menyedihkan Pesta Gay Saat Ini Dilakukan Secara Terbuka, Ini Peran 9 Tersangka

- 3 September 2020, 07:20 WIB
Konferensi Pers Pesta Gay
Konferensi Pers Pesta Gay /Tangkapan Layar PMJ News

MANTRA SUKABUMI - Kepolisan RI menggerebek acara pesta gay yang dilakukan di The Kuningan Suites, Jakarta Selatan pada Sabtu, 29 Agustus 2020.

Dalam penggerebek tersebut, pihak kepolisian sedikitnya mengamankan 56 peserta dan menetapkan 9 tersangka. Sembilan orang tersangka terkait pesta gay Kuningan itu, yakni TRF, BA, NA, KG, SP, NN, RP, A, HW.

"Mereka ini adalah penyelenggara, penyelenggara untuk adanya perbuatan cabul atau pornografi. Mereka melakukan kegiatan satu pesta seks sesama jenis, mereka mengadakan kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, seperti dikutip mantrasukabumi.com dari PMJNews pada Rabu, 2 September 2020.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemdikbud Bahayakan Siswa, Begini Penjelasan Pengamat Pendidikan

Baca Juga: Ingin Dapat BLT Rp 500 Ribu Kemensos, Segera Lengkapi Syarat yang Harus Dipenuhi

Yusri menjelaskan peran sembilan tersangka pesta gay tersebut. Menurutnya, satu tersangka yakni TRF yang merupakan pemimpin penyelenggaraan berperan menyewa lokasi. Lalu menerima uang pendaftaran peserta melalui transfer.

"TRF menerima transfer bayaran sekitar Rp150 ribu sampai Rp300 ribu setiap peserta," katanya.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pelni, Awal September 2020 Catat Posisi dan Persyaratannya

Selanjutnya, Yusri menerangkan, tersangka bernama DA dan A berperan sebagai seksi konsumsi. Tersangka NM, RP, dan AW berperan untuk menjemput peserta.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah