Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Pemerintah Rp500 juta Begini Caranya

- 4 September 2020, 07:30 WIB
Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif  Dapat Bantuan Pemerintah Rp500 juta Begini Caranya
Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Pemerintah Rp500 juta Begini Caranya /Kemenparekraf

MANTRA SUKABUMI – Begitu banyak bantuan yang di gelontorkan pemerintah untuk penanggulangan terdampak covid-19, Kemenparekraf memfasilitasi ruang kreatif bagi komunitas dan pelaku ekonomi kreatif yang berada di Indonesia.

Bantuan infrastruktur ekonomi kreatif tak hanya ditujukan bagi komunitas ekonomi kreatif, melainkan juga pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, serta lembaga adat.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif membuka kembali pengusulan bantuan pemerintah infrastruktur ekonomi kreatif untuk tahun 2021 (Banper Infrastruktur Ekraf) kepada para pelaku ekonomi kreatif (ekraf) agar bisa mengembangkan usaha mereka.

Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Pelni, Awal September 2020 Catat Posisi dan Persyaratannya

Banper Infrastruktur Ekraf 2021 diberikan untuk memfasilitasi penyediaan kelayakan ruang kreatif, dalam bentuk revitalisasi dan sarana.

Fasilitasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kreativitas para pelaku ekraf.

Bantuan pemerintah ini diperuntukkan bagi para komunitas atau yayasan yang bergerak di 17 subsektor ekonomi kreatif.

Namun demikian, banper infrastruktur ini tak hanya berlaku bagi komunitas ekonomi kreatif, melainkan juga pemerintah provinsi, kabupaten/kota, hingga desa, serta lembaga adat.

Baca Juga: Catat Syarat Wajib dan Resmi Mendapatkan BLT Rp600 Ribu, Mulai KTP Hingga Rekening Bank

Subsektor ekonomi kreatif yang berhak mendapat banper infrastruktur tersebut ialah aplikasi, pengembang permainan, arsitektur desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fesyen, serta film, animasi, dan video.

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x