Selain itu, dialokasikan juga untuk pegiat fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, hingga televisi, dan radio.
Terkait jenis bantuan, khusus untuk 2021, Kemenparekraf merancang tiga macam, yakni revitalisasi infrastruktur fisik ruang kreatif, sarana ruang kreatif, dan yang terbaru adalah paket pariwisata dan ekonomi kreatif.
Sementara itu, untuk revitalisasi infrastruktur fisik termasuk paket parekraf, Kemenparekraf mempersilakan para komunitas ekonomi kreatif mengajukan dengan anggaran minimal Rp500 juta dan maksimal Rp3,5 miliar.
Baca Juga: Tunai, Menaker Sebut Sekitar 1,9 Juta Pekerja Telah Terima BLT Tahap 1 Termasuk BCA dan Mandiri
Untuk revitalisasi tersebut, Kemenparekraf telah mengacu pada aturan khusus dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Pengusul Bantuan Pemerintah untuk Fasilitasi Revitalisasi Infrastruktur Fisik Ruang Kreatif harus memenuhi persyaratan antara lain:
1.Seluruh kategori pengusul sekurang-kurangnya telah menjalankan kegiatan subsektor ekonomi kreatif selama dua tahun sebelum pengajuan bantuan.
Baca Juga: Kemnaker pastikan BCA Mandiri juga Bank Swasta Lainnya BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan di Transfer
2.Komunitas ekra harus berbadan hukum dalam bentuk yayasan atau perkumpulan, dan memiliki NPWP.
3.Pemerintah provinsi harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.