Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Pemerintah Rp500 juta Begini Caranya

- 4 September 2020, 07:30 WIB
Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif  Dapat Bantuan Pemerintah Rp500 juta Begini Caranya
Komunitas dan Pelaku Ekonomi Kreatif Dapat Bantuan Pemerintah Rp500 juta Begini Caranya /Kemenparekraf

4.Pemerintah kabupaten/kota harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

5.Pemerintah desa harus bekerja sama dengan komunitas ekonomi kreatif di wilayahnya dan menjadikan komunitas ekonomi kreatif tersebut sebagai pengelola untuk pemanfaatan paket bantuan pemerintah yang diajukan.

Baca Juga: BCA Sudah Dapat Transferan BLT Tahap 1, Kemnaker Pastikan Tahap 2 Segera Cair

6.Lembaga adat harus memiliki akte notaris, AD/ART, dan/atau mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah daerah setempat. Lembaga adat tersebut harus melakukan kegiatan berkaitan dengan subsektor ekonomi kreatif.

Selanjutnya untuk sarana ruang kreatif, program itu merupakan regenerasi dari paket teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sudah ada sebelumnya sejak program Banper digulirkan 2017.

Kemenparekraf sendiri membuka pendaftaran atau pengajuan proposal permohonan banper infrastruktur ekraf 2021 selama periode 15 Agustus–30 November 2020 melalui situs banper.kemenparekraf.go.id.

Di situs tersebut tersedia petunjuk-petunjuk teknis yang lebih lengkap dalam mengajukan proposal banper.

Baca Juga: Hati-hati Jangan Lakukan ini Jika Tidak Mau Ginjal Rusak, Nyawa Taruhannya

Adapun Kemenparekraf juga menerima permohonan proposal fisik yang dikirimkan langsung ke Direktorat Infrastruktur Ekonomi Kreatif, Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenparekraf, Gedung Sapta Pesona, Jl Merdeka Barat 17, Jakarta Pusat.**

 

Halaman:

Editor: Fauzan Evan

Sumber: Kemenparekraf


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah