Jangan Harap Dapat BLT Rp 500 Ribu Kemensos, Sebelum Syarat Ini Terpenuhi

- 4 September 2020, 10:00 WIB
ILUSTRASI BLT, Jangan Harap Dapat BLT Rp 500 Ribu Kemensos, Sebelum Syarat Ini Terpenuhi
ILUSTRASI BLT, Jangan Harap Dapat BLT Rp 500 Ribu Kemensos, Sebelum Syarat Ini Terpenuhi /Pixabay/.*/Pixabay

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah mengucurkan berbagai bantuan sosial bagi masyarakat, salah satunya melalui Kementerian Sosial.

Kemensos dikabarkan akan memberikan tambahan bantuan kepada masyarakat berupa bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu bagi pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Program Bantuan Sosial Tunai Kartu Sembako Non PKH atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu untuk 9 juta KPM tersebut resmi diluncurkan Kementerian Sosial.

Baca Juga: Wajib Tahu, Pemerintah Salurkan BLT Rp500.000 Kepada Masyarakat, Berikut Calon Penerimanya

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta UMKM Harus Ada NPWP, Ini Kata Kementerian Keuangan

Melalui program ini, peserta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non PKH akan mendapat tambahan bansos berupa uang tunai sebesar Rp 500 ribu.

Diungkapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara total ada sebanyak 9 juta KPM yang akan menerimanya dan hanya diberikan sekali ini saja.

"Sebagai bantuan tambahan yang diberikan karena dampak covid 19 masih dirasakan dan sangat berpengaruh terhadap kpm penerima program sembako," tutur Juliari di Gedung Konvension TMP Kalibata Jakarta Selatan, seperti dikutip Mantrasukabumi.com dari rri.co.id pada Senin, 31 Agustus 2020.

Untuk bisa mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 500 ribu tersebut, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x