MANTRA SUKABUMI - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap penyanyi Reza Artamevia akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus menjelaskan, Reza ditangkap pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
Baca Juga: Pamer Kekayaan, Pangeran Muhammad bin Salman Bawa 150 Model Seksi dan Pesta Mewah di Pulau Pribadi
Baca Juga: Lirik Lagu Ice Cream BLACKPINK dan Selena Gomez Terjemahan Bahasa Indonesia
Dilansir mantrasukabumi.com dari Antaranews Barang bukti yang berhasil kami amankan adalah satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram, kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Minggu 6 September 2020
Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
Berikut deretan fakta mengejutkan terkait penangkapan diva Reza Artamevia.
Reza ditangkap Kepolisian pada Jumat 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca Juga: Hati-hati Jangan Lakukan ini Jika Tidak Mau Ginjal Rusak, Nyawa Taruhannya