Kendati demikian jumlah kasus pasien meninggal juga mengalami penambahan yaitu sebanyak 11 pasien positif Covid-19.
Baca Juga: Penelitian di Hong Kong Telah Temukan Tes Tinja COVID-19 Mungkin Lebih Efektif Untuk Bayi
Hingga saat ini, korban meninggal dunia akibat korona di pulau Dewata, Bali adalah sebanyak 116 orang. Dimana pasien yang meninggal terdiri dari 114 warga Indonesia dan 2 warga negara asing.
Karena hal itu, Wira Satya selaku Komando Reso Militer (Korem) Provinsi Bali menggelar pasukan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 46 Tahun 2020.
Baca Juga: Jelang Belajar Tatap Muka, 1800 Guru di Sukabumi Laksanakan Test Swab Covid-19
Pergub Nomor 46 tahun 2020 mengatur tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
Salah satu regulasi dalam pergub tersebut adalah peraturan tentang sanksi bagi bagi pelanggar protokol kesehatan. Saksi tersebut berupa dendaan sebesar Rp.100.000 per orang dan Rp.1000.000 bagi satu tempat usaha.
Baca Juga: Victoria Australia Melaporkan 41 Kasus COVID-19 Baru dan 9 Kematian
Pelonjakan jumlah kasus Covid-19 yabg terjadi dalam minggu terakhir ini bukan hanya disebabkan karena kurangnya kesadaran dari masyarakat, tetapi juga karena pembukaannya tempat pariwisata bagi masyarakat lokal dan Nusantara.**