Segera Cek Nama Anda Begini Caranya Bank BCA, Mandiri dan Bank Swasta sudah Ditransfer Tahap 2

- 8 September 2020, 17:28 WIB
MAAF, BANK BCA dan BANK Swasta Lain Akan di transfer di Tahap 2 Segera Cek Nama Anda
MAAF, BANK BCA dan BANK Swasta Lain Akan di transfer di Tahap 2 Segera Cek Nama Anda /mantrasukabumi.com/

MANTRA SUKABUMI – Ramainya perbincangan mengenai Pembagian dan Transfer BLT Rp600 Ribu Tahap 1 dan rekening Bank Swasta yang tak kunjung ada kabar.

Pemerintah telah menyelesaikan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 1 untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah melalui Kemnaker menyebutkan sejak tanggal 24 Agustus telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan yang divalidasi 2,5 juta. Data 2,5 juta ini langsung ditransferkan ke pekerja atau buruh. Selanjutnya, akan ditransfer secara bertahap. 

Baca Juga: Hanya Tersisa Satu Minggu, Pendaftaran BLT Rp 600 Ribu Ditutup, Buruan Daftar

Hanya saja dari total 2,5 juta penerima batch pertama tersebut, bantuan langsung tunai (BLT) tersebut disalurkan melalui empat bank BUMN yakni rekening Bank Mandiri sebanyak 752.168 orang, Bank BNI sebanyak 912.097 orang, Bank BRI sebanyak 622.113 orang, Bank BTN sebanyak 213.622 orang.

Penyebab belum cairnya Bantuan Subsidi Upah atau BLT antara lain data rekening pekerja belum diserahkan perusahaan pemberi kerja ke BP Jamsostek, kemudian data masih proses validasi di BP Jamsostek dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan proses transfer antar-bank dari Bank Himbara ke rekening pekerja yang menggunakan bank swasta.

Ada beberapa tahapan Validasi yaitu diantaranya:

validasi eksternal melalui kerja sama dengan 127 bank untuk mengecek validitas nomor rekening peserta calon penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan (subsidi gaji Rp 600.000).

validasi di internal BP Jamsostek dengan mengacu pada kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

validasi internal dengan mengecek kesamaan identitas nomor rekening dan kepesertaan pekerja di BP Jamsostek.

Baca Juga: Ayo Cek Nama Anda BLT Rp600 Ribu Tahap 2 Akan Segera Ditransfer, Berikut Caranya

Dari validasi ke-2, hanya 8.177.261 saja yang dinyatakan valid. Sementara 1.155.125 data pekerja dinyatakan tidak valid.

Dari yang tidak valid tersebut, ada beberapa kita drop (pencairan BLT/BLT BPJS) karena di luar kriteria Permenaker

Cara cek status kepesertaan dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Baca Juga: KECEWA, Penyebab BLT Rp600 Ribu Tidak Cair Karena Tidak Terpenuhinya 7 Syarat Berikut

1. Masuk ke ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

Baca Juga: CAIR, BLT Tahap 3 Banpres Produktif UMKM Rp2,4 juta Jokowi, Akhir Agustus Ini

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pilih menu registrasi

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau +62 855-1500910.

Melalui SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Baca Juga: Bukan BLT Rp600 Ribu, Segera Cair Rp2,4 juta Banpres Produktif UMKM Jokowi, Akhir Agustus ini

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Tapi sebelum cek kepesertaan alangkah baiknya mengikuti persyaratan wajib dari kemnaker

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS

3. Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

5. Pekerja/buruh penerima upah

6. Memiliki rekening bank yang aktif

7. Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja

8. Menjadi peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.**

Editor: Fauzan Evan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah