Gawat, Menaker Minta Pekerja Kembalikan BLT Rp 1,2 Juta yang Sudah Cair, Ini Penyebabnya

- 10 September 2020, 13:10 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu/.*/Instagram/@idafauziyahnu

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mencairkan BLT bagi pekerja untuk dua bulan sebesar Rp 1,2 juta.

Namun, Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta pekerja mengembalikan dana tersebut.

Ida menambahkan pengembalian dana BLT Rp 1,2 juta yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima BLT.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Akan Cair, Ini Cara Cek 3,5 Juta Data Penerima dan Saldo Rekening

Baca Juga: Semangat, Kartu Prakerja Gelombang 8 Akan Dibuka, Cek Jadwal dan Persiapkan Syaratnya

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT Rp 1,2 juta bagi pekerja.

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima BLT Rp 1,2 juta tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Aktif Bayar BPJS Namun BLT Rp 600 Ribu Tidak Cair, Segera Laporkan

Baca Juga: Tahap 3 BLT Mulai Cair Besok, Berikut Cara Cek Status Peserta Lewat Web dan WhatsApp

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Masih Ada Waktu, BLT Rp 2,4 Juta UMKM Diperpanjang hingga 2021, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Segera Cek Rekening Bank BCA dan Bank Swasta Lainnya, BLT Rp 600 Ribu Tahap 2 Telah Ditransferkan

Bahkan Menaker Ida Fauziyah mengancam perusahaan maupun pekerja yang tidak memenuhi ketentuan, akan dijatuhi sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Begitupun dengan pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan ini, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," tegas Ida melalui siaran virtual pada Selasa, 8 September 2020.

Seperti diberitakan, BP Jamsostek hingga kini telah menerima data penerima BLT Rp 1,2 juta sebanyak 14,7 juta dari target 15,7 juta penerima.

Dari 14,7 juta tersebut, calon penerima yang lolos validasi hanya 11,7 juta. Oleh karena itu, pemerintah memperpanjang pendaftaran hingga 15 September 2020.**

Editor: Encep Faiz

Sumber: BP Jamsostek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x