Jangan Coba-coba, Perusahaan Manipulasi Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditutup

- 11 September 2020, 05:40 WIB
Jangan Coba-coba, Perusahaan Manipulasi Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditutup
Jangan Coba-coba, Perusahaan Manipulasi Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Bisa Ditutup /Dok. BP Jamsostek/.*/Dok. BP Jamsostek

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah fokus menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta.

Untuk mengatur agar bantuan tepat sasaran, Kementerian Ketenagakerjaan kemudian membuat persyaratan dan alur pencairan BLT tersebut.

Aturan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Baca Juga: BPJS Ketenagakejaan Sebut Baru 11,7 Juta Data Penerima BLT yang Valid, Pastikan Namamu Terdaftar

Baca Juga: Siap-siap Pekerja Akan Kena Hukuman Karena BLT BPJS Ketenagakerjaan

Dalam aturan yang ditandatangani langsung oleh Menaker Ida Fauziyah pada 14 Agustus 2020 itu mengatur secara rinci mulai soal syarat dan alur pencairan, hingga mengatur soal sanksi bagi pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja yang memanipulasi data.

Hal itu dilakukan agar perusahaan atau pemberi kerja dan pekerja hati-hati dalam mengirimkan data karena bisa berakibat fatal.

Oleh karena itu, bagi perusahaan jangan coba-coba untuk manipulasi data karena bisa jadi karena hal itu perusahaan bisa ditutup karena dianggap melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 disebutkan Pemberi kerja yang tidak memberikan data pekerja dengan sebenarnya dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Halaman:

Editor: Encep Faiz

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah